KBEonline.id – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas yang tersangkut eceng gondok di saluran Kali Malang, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Korban diketahui menjadi sasaran pembunuhan berencana, dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Penemuan mayat pria ini terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, yang sempat menggegerkan warga Dusun Pasirbogor, Desa Mulyasejati. Setelah melakukan evakuasi dan pemeriksaan, polisi mengidentifikasi korban dan berhasil menangkap pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Karawang pada Selasa, 24 Desember 2024, Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengonfirmasi bahwa korban merupakan korban pembunuhan berencana.
Baca Juga:Cellica Soroti Kenaikan PPN, Fraksi Demokrat Tekankan Perlindungan UMKMDaftar 10 Negara dengan WNA Bermasalah di Karawang, China Paling Dominan
“Pelaku berhasil kami amankan. Ia terjerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat, yaitu hukuman mati,” ungkap Edwar.
Kapolres menjelaskan bahwa korban berinisial MD bekerja sebagai pengemudi online kendaraan roda empat (R4), sedangkan pelaku berinisial AS (42) merupakan seorang buruh lepas.
“Motif pelaku adalah ingin menguasai kendaraan R4 milik korban,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal memaparkan kronologi kejadian. Pelaku memesan jasa driver online melalui aplikasi untuk diantarkan ke sebuah lokasi. Setelah tiba, pelaku tidak langsung melaksanakan aksinya karena merasa ragu. Ia kemudian meminta korban mengantarnya pulang melalui rute lain.
“Namun, saat korban meminta tambahan ongkos dan berencana menurunkan pelaku di tengah jalan, terjadilah cekcok antara keduanya,” jelas Nazal.
Dalam kondisi tersebut, pelaku melihat gunting di dalam mobil, lalu menyerang korban dengan menusuk bagian leher hingga korban tewas. Selanjutnya, jasad korban dibuang ke saluran Kali Malang.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Xenia berwarna perak dengan nomor polisi D 1307 YTC, ponsel korban merek OPO, KTP dan SIM milik korban dan pelaku, STNK kendaraan, serta dua ponsel milik pelaku.
Saat ini, pelaku AS telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Karawang. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam setiap layanan transportasi.