” Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa ‘Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota ‘dipilih secara demokratis” Sebut Budiwanto.
Kata demokratis menurut budiwanto bahwa ini bisa lebih luas pemahamannya bahwa tidak hanya dipilih oleh masyarakat secara langsung tetapi bisa dipilih oleh representasi masyarakat yang ada di DPRD provinsi kota maupun kabupaten.
Oleh karenanya Budiwanto mengajak seluruh pihak untuk terbuka terhadap diskusi ini demi masa depan demokrasi yang lebih sehat dan efisien.