KBEONLINE.ID— Pada Tahun 2024 Karawang tambah 927 janda baru dari 5013 kasus perceraian yang masuk Pengadilan Agama.
Kasus perceraian di Kabupaten Karawang masih menunjukkan angka yang tinggi pada tahun 2024. Pengadilan Agama Karawang mencatat jumlah perkara sebanyak 5.013 kasus hingga 17 Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat menempati posisi tertinggi dengan 3.327 kasus, diikuti cerai talak sebanyak 927 kasus.
Baca Juga:Acara 1 Lawan 1 Fight Night di Cikarang Berbuntut Aksi Penusukan, Pelaku Buron Korban Dirawat di RSDLHK Karawang Tambah Armada Sampah Antisipasi Tumpukan Sampah Tahun Baru
Asep Syuyuti, Humas Pengadilan Agama Karawang, menjelaskan bahwa kasus perceraian didominasi oleh gugatan dari pihak istri.
“Cerai gugat mendominasi kasus yang masuk di pengadilan, sementara cerai talak lebih rendah. Faktor pemicunya paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan jumlah sekitar 2.000 kasus,” jelasnya.
Selain perselisihan, faktor ekonomi menjadi pemicu utama kedua dengan jumlah 900 kasus. Faktor lain yang turut berkontribusi adalah meninggalkan salah satu pihak sebanyak 200 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 14 kasus. Untuk kasus KDRT, penggugat harus melampirkan bukti seperti hasil visum dan kesaksian.
Asep menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus harus didukung dengan bukti pisah tempat tinggal selama enam bulan sebelum diajukan ke pengadilan.
“Kecuali ditemukan kasus kekerasan, maka persyaratan pisah tempat tinggal tidak diperlukan,” tambahnya.
Pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Karawang kini diwajibkan melalui sistem online, sesuai anjuran pemerintah pusat. Dari total perkara, sekitar 52 persen telah didaftarkan secara daring.
“Jika ada masyarakat yang belum memiliki akun, kami siap membantu proses pendaftaran online,” ungkap Asep.
Baca Juga:Ketua Tim Pemenangan AA Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Bersatu Pasca PilkadaAlasan Guntar Calonkan Diri Ketua KONI Karawang, Panggilan Hati untuk Tingkatkan Prestasi
Meskipun angka perceraian di 2024 tergolong tinggi, jumlah ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 5.127 kasus. Selain perceraian, isbath nikah menjadi jenis perkara ketiga terbanyak di Karawang dengan jumlah 404 kasus sepanjang tahun.
Dari sisi demografi, kasus perceraian paling banyak diajukan oleh pasangan berusia 25 hingga 40 tahun. Beberapa di antaranya merupakan pasangan yang usia pernikahannya masih di bawah lima tahun. Hal ini menunjukkan bahwa konflik dalam rumah tangga sering terjadi pada pasangan usia produktif.
Penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Karawang rata-rata membutuhkan waktu dua bulan, dengan batas waktu maksimal lima bulan untuk perkara perdata.