Manfaatkan Momen, Kakak Beradik Curi Rp165 Juta di Rumah Kosong

Purwakarta
Kakak beradik asal Bandung ditangkap di Purwakarta, manfaatkan momen malam tahun baru, Selasa (31/12/2024).
0 Komentar

KBEonline.id – Pura-pura menjadi gelandangan, dua kakak beradik asal Bandung, LL dan UH, memanfaatkan momen jelang malam tahun baru untuk membobol rumah dan curi uang Rp165 juta, Selasa (31/12/2024).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa pada menjelanh momen malam tahun baru, pelaku LL memasuki rumah korban melalui pintu belakang saat rumah dalam keadaan kosong.

“Tersangka LL masuk melalui pintu belakang, mencongkel lemari pakaian di kamar, dan mengambil barang-barang berharga, termasuk dua gelang emas, satu cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp165 juta,” ungkap Lilik di Mapolres Purwakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:Ahmad Arif, Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi Divonis 18 Tahun PenjaraTahun Baru 2025 di Kabupaten Bekasi Berjalan Aman dan Kondusif

Setelah mengambil barang curian, LL keluar melalui pintu depan dan menemui UH yang menunggu di kawasan Alun-Alun Purwakarta. Mereka kemudian melarikan diri ke Bandung, memanfaatkan keramaian malam pergantian tahun untuk menghindari kecurigaan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, antara lain: Gunting warna hitam yang digunakan untuk mencongkel rumah, beberapa tas kecil, satu baju warna hijau sage merek Converse yang dikenakan saat beraksi, perhiasan emas hasil curian, uang tunai sebesar Rp8,3 juta, sisa dari Rp165 juta yang dicuri.

“Selain alat yang digunakan untuk membobol rumah, kami juga menyita pakaian yang dipakai saat beraksi serta perhiasan emas yang berhasil dicuri. Uang tunai korban sebagian besar sudah digunakan pelaku, dan tersisa Rp8,3 juta,” jelas Lilik.

Kapolres Purwakarta menambahkan bahwa kedua pelaku memanfaatkan momen malam tahun baru untuk menyamarkan gerak-gerik mereka.

“Malam tahun baru biasanya ramai dengan aktivitas masyarakat, sehingga pelaku merasa lebih mudah untuk melancarkan aksinya tanpa dicurigai. Namun, berkat kerja cepat tim kami, mereka berhasil ditangkap,” tambahnya.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara,” tegas Lilik. (Bbs/riz)

0 Komentar