KBEonline.id – Kasus peredaran uang palsu mencuat di Purwakarta. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pelaku pengedar uang palsu dengan modus penggandaan uang.
Kedua pelaku, R (43), warga Kabupaten Purwakarta, dan IH (60), warga Bali, kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula dari laporan seorang saksi berinisial M. Pada Kamis, 19 Desember 2024, saksi M yang merupakan teman tersangka R diminta datang ke Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga:Manfaatkan Momen, Kakak Beradik Curi Rp165 Juta di Rumah KosongAhmad Arif, Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi Divonis 18 Tahun Penjara
Keduanya bertemu di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, di mana tersangka R meminta uang Rp7 juta kepada M dengan janji menggandakan uang tersebut.
Namun, saksi hanya memiliki Rp4 juta yang kemudian diserahkan kepada tersangka.
“Tersangka R memberikan kantong plastik hitam kepada saksi dan meminta agar plastik tersebut tidak dibuka hingga tiba di rumah. Namun, rasa penasaran membuat saksi membuka plastik itu, dan ia mendapati uang palsu di dalamnya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa, 31 Desember 2024.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 980 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, dan sebuah handphone merek Samsung warna abu-abu.
Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku adalah pengedar uang palsu.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar,” tegasnya.
Masyarakat Purwakarta diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang semakin mengkhawatirkan. Jika menemukan uang mencurigakan, warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang. (Bbs/riz)