Saepudin Zuhri menegaskan, berdasarkan hasil kesepatan bersama dalam RDP tersebut, diputuskan bahwa Satpol PP Karawang harus segera menutup sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Mas Putih Belitung di wilayah Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.
“Satpol PP harus bertindak tegas dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, yaitu dengan menutup sementara aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung. Karena ini juga merupakan rekomendasi dari hasil RDP kemarin,” pungkasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga terus mendorong kepada DPRD Provinsi Jabar agar segera dilaksanakannya RDP untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut bersama para kepala OPD dan instansi terkait tingkat Provinsi Jabar.
Baca Juga:Cuma Di BNET! Free Upgrade Hingga 5x Lipat untuk Pelanggan BHOMEDiduga Lepas, Buaya Dua Meter Hebohkan Warga Rengasdengklok
“Sampai hari ini masih belum ada jadwal untuk RDP di DPRD Provinsi Jabar, tetapi kami terus mendorong agar bisa segera dipercepat dilakukannya RDP tersebut. Karena kami juga ingin mendapatkan penjelasan dari Pemprov Jabar. Dan kami harap PT Mas Putih Belitung bisa hadir di RDP nanti,” tandasnya. (Siska)