KBEonline.id – Dua remaja pelaku pengeroyokan dalam aksi tawuran di Jalan Raya Mangunjaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Kejadian yang berlangsung pada Jumat (3/1/2025) dini hari tersebut menyebabkan seorang korban bernama Noval (19) menderita luka serius akibat bacokan senjata tajam dan tabrakan sepeda motor oleh salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku utama berinisial R (19) dan P (19).
Baca Juga:Ade Kunang Resmi Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Polisi Amankan Enam Remaja Hendak Tawuran di Kabupaten Bekasi
“R berperan sebagai pelaku yang membacok korban, sedangkan P menabrak korban dengan sepeda motor. Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, dan kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Onkoseno kepada Cikarang Ekspres Minggu (05/01).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar dari tangan pelaku R. Salah satu celurit tersebut digunakan untuk membacok korban.
“Senjata tajam ini diketahui dibeli oleh pelaku dari toko-toko perkakas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Onkoseno juga mengungkapkan bahwa identitas tiga pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan ini telah dikantongi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga seluruh pelaku ditangkap,” tegasnya.
Peristiwa ini bermula dari aksi tawuran antar kelompok remaja yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban. Akibatnya, Noval mengalami luka serius di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh, sehingga harus dirawat intensif di RSUD Kabupaten Bekasi.
“Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan. Kami berharap kondisinya segera membaik,” tandas Onkoseno.
Baca Juga:Dewan Dorong Pemkab Tutup Sementara Tambang Mas Putih BelitungCuma Di BNET! Free Upgrade Hingga 5x Lipat untuk Pelanggan BHOME
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Sebelumnya, aksi tawuran ini terjadi pada pukul 03.30 WIB dan sempat menimbulkan ketakutan di kalangan warga sekitar.
“Saya melihat mereka saling serang di dekat Alfamart, menggunakan senjata tajam. Kejadiannya membuat kami takut untuk mendekat,” ujar Sutarman, salah satu warga yang menyaksikan kejadian.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk menghindari tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. (Iky)