KBEonline.id – Rebutan pengelolaan kios-kios di komplek Terminal Tipe C Cikampek antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang nampaknya tidak akan menemui titik terang buru-buru sesuai keinginan Dishub Karawang.
Hingga saat ini Pemkab Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru belum bisa memberikan kepastian hak pengelola kios-kios tersebut, baik Dishub atau Disperindag.
Kepala Bidang Aset BPKAD, Sukatmi, menyatakan kendala belum bisa memberikan kepastian pengelolaan ini lantaran pengukuran lahan terminal Tipe C Cikampek yang dilakukan pada 2017 menunjukkan ketidaksesuaian dengan data luas lahan terminal.
Baca Juga:Di Bawah Target, Disparbud Karawang Kantongi Rp 370 Juta dari Retribusi PariwisataKomisi IV DPRD Karawang Audiensi Bareng Paguyuban Pedagang Sembako, Bahas Program Bantuan Pemerintah
“Catatan kami menunjukkan luas lahan terminal mencapai 4.100 meter persegi. Namun, hasil pengukuran 2017 lalu di bawah angka tersebut. Kemungkinan ada bagian lahan, seperti kios-kios, yang belum terdata,” jelas Sukatmi.
Ia menambahkan bahwa pembuatan sertifikat lahan terpaksa ditunda sampai pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan batas-batas aset terminal secara jelas. Agar dapat diputuskan kios-kios tersebut masuk ke dalam lahan terminal atau di luarnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, BPKAD berencana menggelar rapat koordinasi dengan Dishub dan Disperindag. Selain itu, tim dari berbagai pihak terkait akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang lahan terminal.
“Dalam waktu dekat, kami akan rapat dengan Dishub dan Disperindag. Pengukuran ulang juga akan dilakukan untuk mengetahui batas aset terminal, termasuk status kios-kios tersebut. Setelah itu, keputusan ada di tangan pimpinan,” tutur Sukatmi.
Persoalan ini menjadi penting untuk segera diselesaikan, mengingat aset Terminal Tipe C Cikampek memiliki potensi besar sebagai sumber PAD yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Sertifikasi lahan terminal pun menjadi langkah strategis untuk menghindari konflik serupa di masa depan.
Sementara itu, Kepala Dishub Karawang, Agus Kurnia, menyebut bahwa di area Terminal Tipe C Cikampek terdapat puluhan kios yang seharusnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Dishub Karawang, namu hingga hari ini pengelolaanya masih berada di bawah Disperindag.
“Puluhan kios aktif di Terminal Cikampek ini sebenarnya potensial untuk meningkatkan PAD. Tapi, retribusinya dikelola oleh Disperindag. Kami akan bersurat ke BPKAD untuk mediasi dan memastikan status kepemilikan aset ini,” ujar Agus, Rabu (8/1). (sska/mhs)