KBEonline.id – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang untuk memastikan implementasi program perizinan usaha tahun 2024 dan merencanakan program tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala DPMPTSP, Wawan Setiawan, memaparkan pencapaian penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencapai 74.382 NIB selama tahun 2024.
Wawan menjelaskan bahwa proses penerbitan izin usaha kini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga:Harga Bahan Pokok di Pasar Cikampek Mulai Stabil Pasca NataruMengembalikan Kampung Budaya Jadi Pusat Kebudayaan dan Seni di Karawang
“Izin usaha yang diterbitkan melalui OSS harus memenuhi persyaratan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan yang terintegrasi dengan Amdalnet, serta PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” ujar Wawan.
Ia menambahkan, usaha dengan risiko rendah dapat langsung beroperasi setelah NIB diterbitkan melalui OSS. Namun, usaha dengan risiko menengah-tinggi dan tinggi memerlukan validasi tambahan dari dinas terkait.
“Misalnya, untuk apotek, harus ada validasi dari Dinas Kesehatan sebelum sertifikat standar atau izin terverifikasi dapat diterbitkan,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menegaskan kunjungan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan program serta memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan perizinan yang berlaku.
“Kami masih menemukan beberapa perusahaan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin resmi atau tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan mereka,” katanya.
Komisi I menilai kepatuhan terhadap perizinan penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib hukum di Karawang. Pihaknya mendorong pengawasan yang lebih ketat dan sosialisasi berkelanjutan agar pelaku usaha memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.