KBEonline.id – Dalam rangka meningkatkan hasil pertanian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang telah menyiapkan alokasi pupuk subdisi sebanyak 88.719 ton. Jumlah ini mencakup untuk tiga jenis pupuk, yaitu, Urea 53.502 ton, NPK 33.855 ton, dan Organik 1.362 ton.
Kepala DPKP Karawang Rohman menyampaikan, jumlah alokasi pupuk subsidi ini telah disesuaikan dengan jumlah Luas lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah yang dikelola oleh petani lainya.
Berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2025, ada sebanyak 2.400 Kelompok Tani yang menjadi penerima pupuk subdisi, dengan total luas lahan sawah mencapai 101.000 hektare.
Baca Juga:DPRD Karawang Sahkan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih untuk Periode 2025-2030Polemik Perubahan Putusan di PN Karawang: Tergugat Pertanyakan Integritas Peradilan
Ia mengatakan, para petani penerima alokasi sudah bisa mulai menebus pupuk subsidi per tanggal 1 januari 2025.
“Untuk pupuk subsidi ini, kami sudah alokasikan menurut eksisting sawah yang ada, termasuk 87.000 hektare untuk LP2B, jadi totalnya ada 101.000 hektare. Pupuk subsidi ini akan disalurkan untuk 2.400 Kelompok Tani,” ujarnya, Jumat, 10/1/2025.
Rohman mengatakan, untuk mengoptimalkan pendistribusian pupuk subdisi tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan 428 kios pupuk yang tersebar di wilayah Karawang.
Setiap Kelompok Tani yang akan menebus pupuk subsidi, cukup dengan menunjukkan dokumen kependudukan atau KTP kepada pemilik kios.
“Para petani yang akan menebus pupuk subsidi, tinggal datang kios dengan menunjukkan KTP-nya. Untuk ketersediaan kios pupuk juga sudah cukup merata. Sehingga pendistribusian pupuk subsidi ini diharapkan bisa maksimal dan bisa terealisasi sampai 100 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tim Pembina DPKP Karawang Resmiati menuturkan, jumlah alokasi pupuk subsidi di tahun ini sama dengan tahun 2024 lalu. Sedangkan untuk realisasi pendistribusian di tahun 2024, yaitu Urea 82 persen dan NPK 93 persen.
Sedangkan untuk Organik tidak bisa tersalurkan, karena nama-nama petani penerima pupuk Organik tidak muncul dalam sistem i-Pubers. Namun, ia memastikan, untuk tahun 2025 ini, pendistribusian pupuk organik sudah bisa berjalan.
Baca Juga:Disparbud Karawang Temukan Masalah Sampah di Banyak Objek Wisata PantaiBangunan Rusak, Siswa SDN Karya Bakti 4 Batujaya Takut Masuk Sekolah
Ia mengungkapkan, salah satu kendala penyerapan pupuk bersubsidi tahun 2024 tidak sampai 100 persen, diakibatkan karena tidak semua petani menebus pupuk bersubsidi.
“Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 itu untuk 2.400 Kelompok Tani dengan luas lahan sawah 101.000 hektare. Penyerapannya tidak 100 persen, karena ada petani-petani yang tidak menebus, kemudian banyak juga petani yang hanya menebus sesuai kebutuhan saja, artinya alokasi yang ada di RDKK tidak ditebus semua oleh petani,” terangnya.