Polemik Perubahan Putusan di PN Karawang: Tergugat Pertanyakan Integritas Peradilan

Wahyudi
Wahyudi menunjuk salinan putusan yang diunggah melalui e-Court sebelum mengalami perubahan kontroversial
0 Komentar

“Hanya karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai dengan keinginan pemilik tanah sebelumnya, mereka menggugat kami. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Merasa dirugikan, Wahyudi bersama tergugat lainnya telah melaporkan perubahan putusan ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada 3 Januari 2025, dilengkapi bukti pendukung pada 4 dan 8 Januari. Mereka meminta pertanggungjawaban penuh atas inkonsistensi yang terjadi, serta kejelasan tentang dasar hukum yang digunakan dalam amar putusan terbaru.

“Kami tidak ingin hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketidakpastian hukum ini harus segera dihentikan demi keadilan yang sejati,” pungkas Wahyudi.

Baca Juga:Disparbud Karawang Temukan Masalah Sampah di Banyak Objek Wisata PantaiBangunan Rusak, Siswa SDN Karya Bakti 4 Batujaya Takut Masuk Sekolah

Perkara ini kini menjadi sorotan luas, terutama terkait integritas peradilan dan perlunya pengawasan lebih ketat dalam penerapan administrasi elektronik di pengadilan.

0 Komentar