Jual Beli Sabu via Instagram, Dua Pemuda Purwakarta Dibekuk Polisi

Polres Purwakarta
Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat jual beli sabu via Instagram, Sabtu (11/1/2025).
0 Komentar

KBEonline.id – Peredaran narkoba kian memprihatinkan dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pemuda, CA alias Bejo (29) dan DM (29), yang kedapatan memiliki sabu seberat 5,68 gram. Kedua pelaku membeli barang haram tersebut secara online melalui Instagram dan berencana mengedarkannya kembali.

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, pada Kamis (2/1/2024).

“Mereka membeli sabu lewat media sosial dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” ujar Yudi pada Sabtu (11/1/2025).

Baca Juga:Ugal-ugalan Demi Konten, PO Bus & Sopir Minta MaafAktor Sandy Permana Tewas Ditusuk, Motif Diduga Dendam Pribadi

Saat penangkapan, polisi menemukan 12 bungkus sabu dalam plastik klip bening berisi kristal putih yang disimpan di kontrakan pelaku. Selain sabu dengan berat bruto 5,68 gram, petugas juga menyita sebuah timbangan digital abu-abu, serta dua ponsel iPhone putih dan hitam sebagai barang bukti.

Yudi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memberantas narkoba di Purwakarta,” tegasnya.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tutup Yudi. (Bbs/riz)

0 Komentar