Ugal-ugalan Demi Konten, PO Bus & Sopir Minta Maaf

Bus ugal-ugalan purwakarta
Video bus pariwisata ugal-ugalan di Jembatan Sasak Beusi, sopir minta maaf.
0 Komentar

KBEonline.id – Sebuah video yang menampilkan aksi bus pariwisata melawan arus dan melaju secara ugal-ugalan di Jembatan Sasak Beusi, Purwakarta, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial. Video tersebut menarik perhatian karena tampak diambil dengan teknik sinematik oleh seorang konten kreator pecinta bus, Sabtu (11/1/2025).

Bus PO NTTS bernomor Polisi AE-7011-UT ugal-ugalan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta viral di media sosial. Aksi berbahaya sopir Bus yang mengemudi ugal-ugalan itu terjadi pada Rabu petang, 8 Januari 2025.

Demi kepentingan konten, sopir bus PO NTTS sengaja mengemudi secara ugal-ugalan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pelaku langsung ditindak tegas oleh kepolisian berupa sanksi tilang.

Baca Juga:Aktor Sandy Permana Tewas Ditusuk, Motif Diduga Dendam PribadiSepanjang 2024, DPRD Karawang Sahkan 13 Perda Baru dan 7 Perda Usulan 2023

Bus Pariwisata itu sengaja melaju kencang dan berkendara melawan arah di jembatan Sasak Beusi Purwakarta tanpa menghiraukan keselamatan kendaraan lain yang melintas.

Namun, aksi berbahaya tersebut memicu kecaman karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Polres Purwakarta memanggil pengemudi bus dan perwakilan perusahaan otobus (PO) pada Jumat (10/1/2025) untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram resmi @humas.polrespurwakarta, pengemudi bus, Roni Novianto, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

“Saya memohon maaf khususnya kepada warga Purwakarta dan pengguna jalan lainnya atas perilaku saya yang membahayakan. Saya menyadari kesalahan ini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta menerima konsekuensi hukum yang berlaku,” ucap Roni.

Sebelumnya, Roni telah menjalani pemeriksaan berkas dan tes urin sebagai bagian dari proses hukum. Selain itu, konten kreator yang merekam dan mengunggah video tersebut juga turut diamankan dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.

Terkait sanksi, pihak kepolisian menjatuhkan tilang kepada pengemudi bus tersebut.

Kapolres Purwakarta melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi, mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

Baca Juga:Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Usulkan Penggabungan Dua SDN di Cikarang UtaraBekasi Darurat Begal, Kakek 60 Tahun Alami Luka Parah dan Motor Raib

“Setiap konten yang diunggah seharusnya tidak hanya bertujuan untuk viral, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap keselamatan dan ketertiban,” tegas Enjang.

Polres Purwakarta berharap kejadian serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Bbs/riz)

0 Komentar