KBEONLINE.ID- Perda Nomor 5 Tahun 2003 Langkah Strategis untuk Memberikan Perlindungan Tenaga Kerja di Jawa Barat
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X Karawang-Purwakarta, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang berlangsung pada hari ini di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Kotabaru, Kepala Desa Cikampek Utara, Karang Taruna, organisasi kemasyarakatan (LSM/Ormas), serta masyarakat setempat, bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal.
Baca Juga:Pemerintah Mau Hidupkan Lagi Ulu-ulu Penjaga Irigasi, Kata Bima Arya: Dananya 22TriliunTPA Burangkeng Dijadikan Lahan Urug Residu, Begini Penjelasannya
Dalam kesempatan tersebut, Kang Pipik panggilan akrab Pipik Taufik Ismail menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Jawa Barat.
Peraturan ini mengatur tentang jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, serta manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuan dari Perda No. 5 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Dengan adanya Perda ini, perusahaan dan pekerja diharapkan untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan perlindungan yang optimal bagi mereka,” ujar Pipik dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Kang Pipik menekankan bahwa perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya telah melanggar hukum dan dapat dilaporkan. Hal ini penting, mengingat masih banyak pekerja yang belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, baru sekitar 36,2 persen atau sekitar 6,8 juta pekerja di Provinsi Jawa Barat yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dari total sekitar 18-19 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Pipik juga menyoroti kondisi pekerja informal di Jawa Barat, yang jumlahnya mencapai sekitar 7,6 juta orang, namun hanya 1 juta orang (9,1%) yang sudah terproteksi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini masih jauh di bawah target nasional, yang menunjukkan perlunya upaya lebih dalam untuk melindungi pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal.
“Perda ini memberikan kewajiban bagi perusahaan serta pekerja formal dan informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena perlindungan terhadap tenaga kerja adalah hak yang harus dipenuhi,” tambah Pipik.