Kang Pipik:  Perda Nomor 5 Tahun 2003 Langkah Strategis untuk Memberikan Perlindungan Tenaga Kerja di Jabar

Kang Pipik
Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail
0 Komentar

Kegiatan sosialisasi perda ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat, khususnya para pekerja, tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak mereka dalam dunia kerja. Dengan semakin banyaknya pekerja yang terlindungi, diharapkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat dapat meningkat secara signifikan.

Perda No. 5 Tahun 2023 diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam menciptakan ekosistem kerja yang aman, adil, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. ***

0 Komentar