KBEONLINE.ID- Komisi I DPRD Jabar desak evaluasi Perizinan Tambang di Karawang yang rugikan masyarakat dan liingkungan.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat untuk segera mengevaluasi perizinan tambang di Kabupaten Karawang yang dinilai memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Pasalnya, Karawang termasuk kawasan karst (kawasan lindung) yang tidak seharusnya menjadi lokasi kegiatan pertambangan.
Dalam audiensi antara DPRD Karawang, DLH, dan dinas perizinan terkait, H. Rahmat menyoroti banyaknya kasus maladministrasi dalam perizinan perusahaan tambang di Karawang. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih maraknya perizinan lingkungan abal-abal di sektor tambang.
Baca Juga:Fakultas Psikologi UBP Bekali Mahasiswa Kerja Praktik untuk Penempatan di Sejumlah DinasRahmat Hidayat Djati: Pengelolaan Desa Wisata Harus Berorientasi Keberlanjutan Â
“Praktik perizinan lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan maladministrasi terus mengakar. Ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara permanen,” tegas H. Rahmat Hidayat Djati.
Komisi I DPRD Jabar juga menyoroti laporan masyarakat yang menolak keberadaan tambang di wilayah mereka. Sayangnya, banyak pengaduan yang tidak ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus adalah permasalahan perizinan PT Mas Putih Belitung, yang diadukan oleh masyarakat karena dampak operasionalnya.
Sebagai langkah nyata, Komisi I DPRD Jabar bersama Dinas ESDM, DLH, dan DPMPTSP akan melakukan inspeksi langsung terhadap perizinan tambang di Karawang. H. Rahmat memastikan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan.
“Kami berkomitmen menjaga lingkungan Karawang dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.Dampak Pertambangan di Karawang
Wilayah Karawang dikenal sebagai kawasan karst (kawasan lindung) yang tidak boleh sembarangan dijadikan lokasi tambang. Aktivitas tambang yang tidak mematuhi aturan perizinan ini telah memicu berbagai dampak negatif, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, dan konflik sosial di masyarakat.
Dengan langkah tegas yang diambil DPRD Jawa Barat, diharapkan masalah ini dapat segera dituntaskan dan memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak. **