KBEonline.id – Keberadaan pagar laut yang membentang di perairan pesisir Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menuai kontroversi. Pagar tersebut diduga dibangun tanpa izin resmi, sehingga melanggar sejumlah peraturan terkait pemanfaatan ruang laut di Indonesia, Kamis (23/1/2025).
Pengamat Kebijakan Publik, Gunawan, menegaskan bahwa pembangunan di ruang laut wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Menurut regulasi tersebut, setiap kegiatan di ruang laut harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tanpa KKPRL, pembangunan dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.
Baca Juga:Abrasi dan Luapan Rob di Cibuaya Putuskan Akses Menuju Dusun Tanjungsari KarawangDukung Program MBG, Pupuk Kujang Berikan Makanan Bergizi untuk Siswa di Karawang
“Pembangunan pagar laut ini jelas melanggar. Sesuai aturan, Hak Guna Bangunan (HGB) tidak bisa diterbitkan di atas laut. HGB hanya berlaku di wilayah pesisir daratan dengan jarak minimal 100 meter dari garis pantai,” ujar Gunawan kepada Cikarang Ekspres, Kamis (23/1/2025).
Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 dan Permen ATR No. 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa hak atas tanah berupa bangunan tidak dapat diterapkan di ruang laut. Aturan tersebut juga mengatur jarak sempadan pantai untuk melindungi ekosistem pesisir dari kerusakan.
Beberapa pihak menduga pagar laut ini merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pun disorot karena diduga mengeluarkan izin berupa HGB dan PKKPRD untuk proyek tersebut.
“BPN Kabupaten Bekasi harus bertanggung jawab jika terbukti mengeluarkan HGB di atas laut. Hal ini jelas melanggar hukum dan harus mendapat tindakan tegas,” kata Gunawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Bekasi dan pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Kasus pagar laut di Tarumajaya menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum, kelestarian lingkungan, dan tata kelola ruang laut di Kabupaten Bekasi. (Iky)