Proyek Penataan Lahan di Tegalwaru Dihentikan Satpol PP Akibat Langgar Perizinan

Satpol PP Karawang
Satpol PP Karawang menghentikan aktivitas tambang di Desa Cipurwasari, Tegalwaru, Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id – Satpol PP Karawang menghentikan aktivitas proyek di sebuah lahan di Desa Cipurwasari, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, akibat pelanggaran perizinan. Lahan tersebut diberi garis Pol PP sebagai tanda penghentian sementara.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan karena aktivitas di lahan tersebut melanggar aturan perizinan.

“Garis Pol PP dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas pekerjaan di lahan tersebut karena melanggar perizinan,” kata Adi Firmansyah, Minggu (26/1).

Baca Juga:Pedagang Pasar Induk Cibitung Keluhkan Penyegelan Kios oleh PengembangKEF 2025: Wadah Edukasi Perkuliahan dan Dunia Kerja bagi Siswa SMA di Karawang

Menurut Adi, awalnya proyek ini direncanakan untuk penataan lahan oleh pemiliknya. Namun, saat proses penggalian berlangsung, ditemukan material berupa batu, yang mengindikasikan potensi aktivitas pertambangan.

“Jika dalam penataan lahan ditemukan material atau batu, itu sudah masuk ke wilayah pertambangan, dan harus ada izin khusus,” jelas Adi.

Terkait permasalahan ini, rapat koordinasi digelar pada Kamis, 23 Januari 2025, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan DLH, DPUPR, BPMPT, BPN, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pemilik lahan.

“Hasil rapat menyepakati bahwa aktivitas di lokasi tersebut harus dihentikan sementara hingga izin keluar. Penutupan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025,” ujar Adi.

Adi menambahkan bahwa pelanggaran dalam proyek ini melibatkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Karawang serta PP Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.

Dengan tindakan ini, Satpol PP Karawang berharap pemilik lahan segera menyelesaikan proses perizinan agar aktivitas dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Siska)

0 Komentar