Bongkar Peredaran Sabu, Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku

Sat Res Narkoba Polres Subang
Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu drngan barang bukti 36,25 gram.
0 Komentar

Akibat ulahnya ketiga tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagian arahan Bapak Kapolres Subang, agar tidak ada ruang bagi para sindikat dan jaringan narkoba di Kabupaten Subang. Para pelaku akan mendapat tindakan yang sangat tegas apabila tak mengindahkan pesan ini,” Tegas Heri.

Maka, lanjut dia, Sat Res Narkoba Polres Subang akan terus melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba.

Baca Juga:Kementerian Lingkungan Hidup Segel Reklamasi Pagar Laut 2,5 Hektare di TarumajayaMenteri Lingkungan Hidup Soroti Reklamasi di Tarumajaya

“Untuk itu, peran serta masyarakat untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sangat penting salah satunya memberikan informasi. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan anda merupakan masa depan bangsa,” pungkasnya.

0 Komentar