Polres Purwakarta Tetapkan Kades Pangkalan Tersangka Korupsi Dana Desa

Korupsi dana desa
Penetaan tersangka korupsi dana desa oleh Polres Purwakarta.
0 Komentar

“Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” Ucap Lilik.

Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:Badai Menghantam Pesisir Karawang, 2 Kapal Nelayan Karam, 1 TewasKetua Komisi 1 DPRD Jabar: Optimalkan Perlindungan Tenaga Kerja dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggung jawaban dana desa di tahun 2022.

“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Lilik. (San)

0 Komentar