KBEONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui surat edaran Nomor 377 Tahun 2025 resmi menerapkan kebijakan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup pemangkasan anggaran perjalanan dinas, belanja seremonial, hingga pengadaan pakaian dinas dan konsumsi rapat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa langkah ini telah dirancang sejak sebelum penyusunan APBD 2025 sesuai dengan kebijakan Bupati Aep Syaepuloh jauh-jauh hari pada 2024, sebelum adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD dikeluarkan.
Baca Juga:Siswa Bolos Langsung Ketahuan Ortu, SMPN 6 Karawang Barat Terapkan E-Monitoring untuk Absensi SiswaWamen Noel Acungi Jempol pada Program Magang ke Jepang Naker Karawang
“Kita sudah menyiapkan efisiensi sejak jauh hari sebelum penyusunan APBD 2025, sesuai kebijakan Bupati Aep Syaepuloh. Intinya, kami sudah mengantisipasi kebijakan pemerintah pusat agar keuangan daerah lebih efisien dan tepat sasaran,” ujar Aang, Jumat (31/1).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024, APBD Karawang 2025 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp5,796 triliun dan belanja daerah sebesar Rp6,048 triliun. Dalam rangka efisiensi, Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5231 Tahun 2024 tentang Efisiensi RKA-SKPD pada Rancangan APBD 2025.
Efisiensi anggaran ini dilakukan dengan menunda sejumlah belanja modal yang belum berkontrak, seperti renovasi gedung, pengadaan kendaraan operasional, serta belanja teknologi informasi yang tidak berkaitan langsung dengan sistem utama pemerintahan.
Selain itu, Pemkab Karawang juga membatasi berbagai belanja operasional, di antaranya:• Pemangkasan 50% anggaran perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah.• Rapat dan koordinasi yang sebelumnya dilakukan di hotel kini harus dioptimalkan di aula SKPD atau Pemda Karawang.• Studi tiru, capacity building, dan studi banding di SKPD dibatasi maksimal satu kali dalam setahun.• Pengadaan pakaian dinas, pakaian lapangan, batik, dan olahraga ditiadakan.• Konsumsi rapat (makan dan minum) dikurangi secara signifikan.• Hibah dan bantuan sosial harus melalui verifikasi ketat sesuai asas kepatutan dan kewajaran.
Aang mengungkapkan bahwa setelah efisiensi, alokasi anggaran perjalanan dinas tersisa Rp142 miliar. Jika digabung dengan pemangkasan di pos lainnya, total efisiensi diperkirakan mendekati 50% dari keseluruhan anggaran.
Aang menegaskan bahwa anggaran yang dihemat ini akan dialihkan untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025. Prioritas utama meliputi pembangunan infrastruktur, pengurangan angka stunting, serta pengentasan kemiskinan ekstrem di Karawang.