Warga Segarajaya Tagih Pelunasan Tanah, Sertifikat Masih Bermasalah

Warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,
Warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengaku belum menerima pelunasan secara utuh.
0 Komentar

Hal serupa juga dialami oleh Arni (54) warga Kampung Paljaya. Ia memiliki tanah seluas 1.540 meter yang dibeli oleh perantara yakni pihak desa sebesar Rp 500 ribu permeter dengan total harga jual Rp 750 juta. Pembayaran yang diperantarai oleh pihak desa pun juga mandek. Arni mengaku lahan miliknya itu masih berbentuk Akta Jual Beli (AJB).

“Udah dua kali pembayaran pertama RP 150 juta, kedua Rp 500 juta. Terus masih ada sisanya yang 200 meter itu belum ada penyelesaian. Surat-surat masih ada sama saya, belum ada pindah tangan, masih AJB. Tapi sama dia udah diserfitikatin malah. Padahal pengalihan atas nama belum,” tutur Arni.

Transaksi jual beli itu, lanjut Arni, juga dilakukan pada tahun 2022. Dari 200 meter lahan miliknya yang belum dibayar terdapat kekurangan sekitar Rp 100 juta. Arni telah mencoba menagihnya hingga ke Kantor Desa namun tidak dapat menjumpainya. Padahal lahan miliknya yang 200 meter tersebut telah diuruk.

Baca Juga:DPRD Karawang Dorong Penyelesaian Masalah Petrogas Lewat Dewas BaruBongkar Peredaran Sabu, Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku

“Kalau saya datengin, dia ngumpet lurahnya. Kalau gak diuruk gak jadi masalah gak dibayar tidak apa apa yang penting lahan saya jangan diuruk, tapi sama di diuruk,” keluhnya.

Tarini dan Arni berharap, pihak perantara yang diduga dilakukan oleh para oknum penyelenggara Desa dapat melunasi kekurangan pembayaran pembelian atas lahan miliknya. Keduanya juga telah mencoba mengadukan hal tersebut kepada Gubernur terpilih, Dedi Mulyadi ketika mengunjungi pagar laut pada Jumat (24/1) lalu.

Sementara, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk melihat riwayat sertifikat yang kini tengah dikuasasi PT TPRN, termasuk informasi adanya laut yang memiliki sertifikat.

“Kepemilikan lahannya juga kita mempertanyakan dari aspek logika kita. Dimana laut bersertifikat. Saya akan bertemu dengan kementerian ATR/BPN untuk meminta penjelasan riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk kedua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektar. Setelah saya ketemu menteri ATR BPN, saya sudah melihat riwayat tanahnya, dan saya menjabat tindakan saya berbeda,” kata Dedi.

Terpisah, kuasa hukum PT TPRN, Deolipa Yumara mengatakan bahwa perusahaan tidak memiliki sertifikat. Sertifikat itu dimiliki oleh perorangan.

0 Komentar