Warga Segarajaya Tagih Pelunasan Tanah, Sertifikat Masih Bermasalah

Warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,
Warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengaku belum menerima pelunasan secara utuh.
0 Komentar

“Sertifikat hak milik tapi masih punya masyarakt juga, perusahaan belum punya,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN setempat dalam kasus perubahan data tanah yang berujung pada pemagaran laut di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Usut punya usut, kasus ini bermula dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021. Awalnya, program tersebut menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang dengan total luas tanah darat perkampungan mencapai 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:DPRD Karawang Dorong Penyelesaian Masalah Petrogas Lewat Dewas BaruBongkar Peredaran Sabu, Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku

“(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis (30/1).

Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang mengusut keterlibatan oknum di internal ATR/BPN setempat. “Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” pungkasnya. (Iky)

0 Komentar