Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Molor, Pemkab Karawang Berikan Waktu Tambahan dengan Sanksi Denda

Stadion Singaperbangsa
Proyek rehabilitasi Stadion Singaperbangsa yang dikerjakan oleh CV. Putera Belko dengan anggaran Rp13,5 miliar dari APBD 2024 kembali mengalami keterlambatan
0 Komentar

KBEonline.id – Proyek rehabilitasi Stadion Singaperbangsa yang dikerjakan oleh CV. Putera Belko dengan anggaran Rp13,5 miliar dari APBD 2024 kembali mengalami keterlambatan. Proyek ini seharusnya selesai pada 30 Januari 2025, sesuai dengan addendum atau perpanjangan waktu yang telah disepakati. Namun, hingga batas waktu tersebut, progres pekerjaan baru mencapai 98,7 persen.

Menanggapi keterlambatan ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang memberikan kesempatan tambahan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam dua minggu ke depan, dengan dikenakan sanksi denda sebesar 1 permil per hari.

Kepala DPUPR Kabupaten Karawang, Rusman, menjelaskan bahwa pemberian kesempatan ini bertujuan agar proyek dapat segera diselesaikan.

Baca Juga:Pertama di Indonesia, Pupuk Kujang Uji Coba Produksi Hybrid Green Ammonia untuk Kurangi Batu BaraDPD NasDem Karawang Buka Program Magang bagi Mahasiswa untuk Pelajari Politik Lokal

“Batas waktu addendum adalah 30 Januari 2025. Namun, karena pekerjaan belum selesai, diberikan kesempatan maksimal dua minggu dengan sanksi denda 1 permil per hari,” ujar Rusman, Selasa (4/2/2025).

Ia menegaskan bahwa denda akan dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan. Jika penyedia jasa mampu menyelesaikan proyek dalam satu minggu, maka denda hanya dikenakan selama satu minggu.

“Kami berharap proyek ini bisa selesai sebelum dua minggu. Semakin cepat selesai, semakin kecil denda yang harus dibayarkan,” tambahnya.

Menurut Rusman, bagian pekerjaan yang masih tertunda adalah pembangunan jogging track yang mengelilingi stadion, dengan luas sekitar 400 meter persegi.

Ia mengungkapkan bahwa penyedia jasa menghadapi kendala cuaca hujan, yang menghambat proses pembangunan jogging track. Namun, Rusman menegaskan bahwa cuaca tidak bisa dijadikan alasan atas keterlambatan proyek.

“Jogging track memang tidak bisa dibangun saat hujan, tapi itu bukan alasan untuk keterlambatan ini. Maka, kesempatan tambahan hanya diberikan dua minggu,” tegasnya.

Selain cuaca, keterlambatan juga disebabkan oleh faktor internal, seperti keterlambatan dalam penyerahan lapangan proyek.

Baca Juga:Pilkades Karawang 2025 Masih Tunggu Kepastian Jadwal, Pemkab Terus Lakukan PersiapanKelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Bekasi, Warga Keluhkan Antrean Panjang

“Pada saat itu, kondisi lapangan belum siap, dan itu menjadi tanggung jawab kami,” ungkap Rusman.

Meskipun proyek mengalami keterlambatan, Rusman memastikan bahwa tidak akan ada penambahan anggaran.

“Kami memastikan proyek ini tetap berjalan sesuai anggaran yang sudah ditetapkan tanpa ada tambahan biaya,” katanya dengan tegas.

Dalam kontrak awal, proyek ini dijadwalkan selesai pada 28 Desember 2024, tetapi mengalami perpanjangan hingga 30 Januari 2025. Dengan waktu tambahan dua minggu, Pemkab Karawang berharap proyek ini benar-benar dapat diselesaikan sesuai harapan masyarakat.

0 Komentar