KBEonline.id – Sebanyak 112 pengecer gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Karawang mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa menjadi subpangkalan resmi. Pengajuan ini telah berlangsung sejak 1 Februari 2025, sebagaimana dicatat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.
Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas elpiji bersubsidi berjalan sesuai aturan. “Sejak 1 Februari 2025, sudah ada sekitar 112 pengecer yang mengajukan NIB,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran NIB dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga:179 Desa di Kabupaten Bekasi Terima Bantuan Keuangan Rp 130 Juta dari Pemprov JabarPj Gubernur Jabar Kunjungi Sekolah Mitra Industri MM2100, Pastikan Link and Match dengan Dunia Kerja
Sementara itu, Analis Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Edis D. Iskandar, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran bagi pengecer agar tetap bisa berjualan gas elpiji bersubsidi dengan syarat memiliki NIB dan berstatus sebagai subpangkalan.
“Pengecer harus mengurus NIB di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif secara gratis. Langkah ini dilakukan agar penjualan elpiji 3 kilogram lebih tertata, tepat sasaran, dan sesuai harga yang ditetapkan,” jelasnya.
Selain itu, pengecer juga diwajibkan mendaftarkan diri dalam aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP) untuk pendataan yang lebih akurat. “Aplikasi MAP akan menjadi basis data bagi pengecer yang telah berstatus subpangkalan resmi,” tambahnya.
Keputusan pemerintah untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram dengan syarat berubah status menjadi subpangkalan ini diterbitkan pada 4 Februari 2025. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya yang melarang pengecer menjual gas bersubsidi sejak 1 Februari 2025.
“Keputusan ini memberikan angin segar bagi pengecer yang sebelumnya terdampak larangan penjualan. Dengan status baru sebagai subpangkalan, mereka kini dapat kembali memperoleh dan menyalurkan gas elpiji 3 kilogram kepada masyarakat,” pungkasnya.