179 Desa di Kabupaten Bekasi Terima Bantuan Keuangan Rp 130 Juta dari Pemprov Jabar

Bankeu Pemprov Jabar
Sebanyak 179 desa di Kabupaten Bekasi menerima Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
0 Komentar

KBEonline.id – Sebanyak 179 desa di Kabupaten Bekasi menerima Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 130 juta pada tahun ini. Jumlah tersebut tetap sama seperti tahun sebelumnya, meskipun Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bekasi sempat mengajukan kenaikan bantuan hingga Rp 500 juta per desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, mengonfirmasi bahwa anggaran tersebut tidak mengalami kenaikan untuk tahun 2025. “Anggarannya masih tetap, Rp 130 juta per desa,” ujarnya kepada Cikarang Ekspres, Rabu (12/2/25).

Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas memberikan pembinaan dan pendampingan dalam penggunaan anggaran desa agar administrasi tetap tertib. “Kami hanya memberikan pengarahan dan pembinaan dalam penggunaannya,” tambahnya.

Baca Juga:Pj Gubernur Jabar Kunjungi Sekolah Mitra Industri MM2100, Pastikan Link and Match dengan Dunia KerjaPN Cikarang Bantah Tudingan Menteri ATR/BPN Soal Salah Eksekusi Lahan di Bekasi

Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi, Baharudin, mengungkapkan bahwa dalam rapat bersama Pemprov Jawa Barat dan Apdesi DPD Jawa Barat, pihaknya telah mengajukan kenaikan anggaran menjadi Rp 500 juta per desa. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai perubahan jumlah bantuan.

“Kami masih menunggu informasi resmi. Setahu saya, anggaran tahun ini tetap Rp 130 juta. Kami akan menanyakan kembali ke pengurus di Jawa Barat, karena dalam rapat sebelumnya kami mengajukan kenaikan,” kata Baharudin, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.

Ia berharap bantuan keuangan dari Pemprov Jabar dapat ditingkatkan tahun depan guna mendukung pembangunan desa dan program gubernur terpilih. “Pada prinsipnya, penggunaan anggaran desa mengikuti tahapan yang telah ditentukan, mulai dari musyawarah dusun (musdus) yang melibatkan tokoh masyarakat, RT, dan RW, hingga musyawarah desa yang nantinya dituangkan dalam APBDes,” jelasnya.

Terkait pemanfaatan bantuan keuangan ini, Baharudin menegaskan bahwa tidak ada arahan spesifik dari Pemprov Jabar. Masing-masing kepala desa memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaannya sesuai kebutuhan desa. “Bisa untuk pembangunan jalan lingkungan, drainase, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Yang penting, penggunaannya sesuai aturan dan untuk kepentingan warga,” pungkasnya.

0 Komentar