Bupati Karawang Tegaskan Larangan Pungutan di Sekolah, Pastikan Pendidikan Gratis dan Transparan

Bupati Aep Syaepuloh
Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam memastikan pendidikan yang bersih dari pungutan liar dan lebih transparan.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam memastikan pendidikan yang bersih dari pungutan liar dan lebih transparan. Melalui instruksi resmi bernomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melarang segala bentuk pungutan di sekolah, termasuk penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku pelajaran.

Dalam instruksi tersebut, sekolah dilarang menjual atau mengarahkan siswa untuk membeli LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah. Selain itu, semua bentuk pungutan, baik berupa iuran maupun sumbangan dengan nominal tertentu, tidak diperbolehkan.

Kebijakan ini juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengkoordinir, memotong, atau menarik pungutan terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk memastikan aturan ini diterapkan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang diminta melakukan pengawasan ketat di seluruh satuan pendidikan.

Baca Juga:Kejati Jabar Periksa Anggota DPRD Karawang Terkait Dugaan Korupsi Ruislag112 Pengecer Elpiji 3 Kilogram di Karawang Ajukan NIB untuk Jadi Subpangkalan

Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, warga dapat melaporkannya langsung kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang melalui Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) atau menghubungi nomor WhatsApp yang telah disediakan.

Sekretaris Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Karawang. “Instruksi ini telah disampaikan dalam Rapat Koordinasi 100 Hari Kerja Bidang Pendidikan yang berlangsung di Galeri Nyi Indung Pager Asih. Ini menjadi langkah serius untuk memastikan pendidikan yang bebas dari pungutan liar,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pendidikan di Karawang menjadi lebih transparan, inklusif, dan tidak lagi membebani siswa serta orang tua dengan biaya tambahan yang tidak semestinya.

0 Komentar