KBEonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam transaksi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Jakarta Intiland. Sejumlah anggota DPRD Karawang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut. “Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat, termasuk terhadap sejumlah anggota DPRD Karawang,” ujarnya, Selasa (12/2/2025).
Menurut Nur, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal 2024 dan terus berlanjut dengan memanggil saksi dari berbagai kalangan. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang.
Baca Juga:112 Pengecer Elpiji 3 Kilogram di Karawang Ajukan NIB untuk Jadi Subpangkalan179 Desa di Kabupaten Bekasi Terima Bantuan Keuangan Rp 130 Juta dari Pemprov Jabar
Kasus ini berawal dari transaksi ruislag antara tanah milik Pemkab Karawang seluas 4.935 meter persegi di Jalan Tuparev, Karawang, dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi. Dalam proses tukar-menukar tersebut, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Jabar telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Karawang. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tertanggal 14 Mei 2024.
Nur menegaskan bahwa Kejati Jabar berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami akan terus mengungkap dugaan korupsi dalam ruislag tanah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi menegakkan keadilan dan memberantas tindak pidana korupsi di Jawa Barat,” tegasnya.