Mantan Kades Serang Cikarang Selatan Masih Boleh Nyalon di Pilkades PAW 

Pilkades PAW 
Pilkades PAW 
0 Komentar

CIKARANG SELATAN – Mantan Kepala Desa Serang, Irwan Handoko masih diperbolehkan untuk mengikuti sebagai kontestan Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2026.

Pernyataan itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong usai melakukan pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih beserta kepala OPD lainnya di Telaga Seafood, Lippo Cikarang belum lama ini.

” Sangat dibuka lebar untuk dipersilahkan karena ini bukan kesalahan Irwan Handoko. Kesalahan proses jadi bukan kesalahan para peserta kandidat yang kemarin ada 4 orang,” kata Rahmat.

Baca Juga:PGRI Karawang Mau Demo Broron ke Pemda: Praktisi Hukum: NgacoHidup Makin Susah, Ayah di Cibitung Lempar Anak ke Jalan, Ketua RW: Dipicu Emosi Sesaat

Rahmat mengatakan, ke-empat kandidat yang pada Tahun 2018 masih diperbolehkan mengikuti Pilkades PAW. Baik yang sekarang masih hidup ataupun yang dulu tidak ikut serta diperbolehkan untuk mendaftar di Pilkades PAW.

“Jadi bukan karena calonnya yang salah tapi proses pemilihan yang salah. Sehingga PTUN menyatakan agar dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW),” ujarnya.

Untuk diketahui, Kelapa Desa Serang Irwan Handoko kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2018.

Adapun SK pemberhentian Kepala Desa Serang Irwan Handoko terbit sejak 27 Desember 2024. Sementara SK pengangkatan Pj Kepala Desa Serang terbit pada 30 Desember 2024.

Adapun penggantinya bendahara Kecamatan Cikarang Selatan Achamd Fadilah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Serang. Pelantikan itu dilakukan Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Said atas dasar Surat Perintah (SP) Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi. (mil)

0 Komentar