KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan program percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh izin bangunan secara legal dan mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata untuk mengatasi kendala administratif yang sering dihadapi masyarakat MBR dalam membangun rumah.
“Percepatan penerbitan PBG ini memastikan bahwa warga, khususnya yang berpenghasilan rendah, bisa memiliki hunian yang legal dan sesuai regulasi. Ini juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah mereka,” ujar Dedy Supriyadi, Selasa (18/2).
Baca Juga:Brits Hotel Karawang Sukses Gelar Wedding Showcase 2025, Hadirkan Solusi Lengkap untuk Calon PengantinPemkab Bekasi Wujudkan Pembangunan dan Persiapan Penerimaan Siswa Baru SMPN 06 Cikarang Selatan
Selain aspek legalitas, kemudahan perizinan ini juga membuka akses lebih luas bagi masyarakat terhadap berbagai program bantuan perumahan dari pemerintah. Dengan demikian, warga dapat menikmati hunian yang aman dan nyaman tanpa terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit.
Dedy mengajak pemerintah daerah di tingkat kecamatan hingga desa untuk aktif mendukung program ini dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait menjadi kunci sukses dalam pelaksanaan program percepatan PBG.
“Kami berharap seluruh aparat desa dan kecamatan bisa membantu warga memahami prosedur pengurusan PBG agar program ini berjalan optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, menyatakan bahwa program ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengurus izin bangunan.
“Dengan adanya program ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki hunian layak secara legal dan terhindar dari masalah hukum di masa depan,” tutup Juanda. (Bbs/riz)