KBEonline.id – Pemkab Karawang memastikan selama bulan suci Ramadan 2025 atau 1446 H seluruh tempat hiburan malam di Karawang dilarang beroperasi. Keputusan ini diambil usai Forkopimda Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) atau Tempat Hiburan Malam (THM) bersepakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun selama Ramadan.
“Kesepakatan ini berangkat dari komitmen kita bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan,” kata Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Di sisi lain, meski tempat usahanya tidak beroperasi selama Ramadan, Pemkab Karawang tetap mewajibkan seluruh pemilik dan pengelolan tempat hiburan malam di Karawang agar tetap membayarkan seluruh hak-hak karyawan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Ikuti Gladi KotorKabupaten Bekasi Perangi Tawuran Pelajar dengan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian
“Ini kan bukan hal baru, kami memahami teman-teman pengusaha juga sudah biasa setiap bulan Ramadhan ya begini. Satu bulan tidak beroperasi bisa dikompensasi oleh operasional selama 11 bulan. Sehingga tidak jadi masalah. Saya harap hak-hak pegawainya, dalam hal ini upah, tetap diberikan,” katanya.
Dalam pertemuan penandatanganan berita acara kesepakatan itu memuat beberapa point krusial. Yakni selain pelarangan aktivitas tempat hiburan malam, juga imbauan agar warung makan menggunakan tirai untuk menutup warung saat siang hari.
“Kalau siang untuk menghormati yang puasa, warung makan boleh buka tapi usahakan pakai tirai supaya tidak terlalu terbuka dan terlihat dari luar,” tandasnya.
Pemberantasan minuman keras, perjudian, prostitusi, premanisme hingga tawuran juga dimasukan dalam kesepakatan bersama ini.
“Kami ingin sebagaimana arahan bupati, agar Ramadhan ini terjaga kesuciannya dan warga bisa beribadah dengan khusyuk,” tandas Aang. (bbs/mhs)