Sebulan Buron, Kades di Pakisjaya Karawang Tertangkap Ngumpet di Jakarta

ARIE FIRMANSYAH
Pelarian EJ (52) Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya Karawang jadi tersangka kasus penggelapan akhirnya terhenti usai berhasil diringkus di Jakarta oleh petugas kepolisian.
0 Komentar

KARAWANG – Pelarian EJ (52) Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya Karawang jadi tersangka kasus penggelapan akhirnya terhenti usai berhasil diringkus di Jakarta oleh petugas kepolisian. Dia ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu bulan, Rabu (19/2).

“Kami tangkap tersangka EJ (52) dalam kasus penggelapan di daerah Jakarta. Setelah jadi DPO selama satu bulan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, Kamis (20/2/2025).

Edwar mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari korban ini merupakan ahli waris mendapat tanah sekitar seluas 106 hektar di Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, kemudian bekerjasama dengan tersangka EJ di tahun 2017. Keduanya sepakat tersangka mengelola dengan menyewa-sewakan tanah tersebut dan membayar Rp 250 juta per tahun.

Baca Juga:Ada Skin Machete! Inilah Kode Redeem FF Hari Ini 21 Februari 2025Nonton Drama China The White Olive Tree episode 1-38 sub Indo beserta tempat streamingnya

“Dua tahun pertama kerjasama keduanya berjalan lancar. Namun di tahun 2019 sampai 2023, tersangka tidak membayarkan uang sewa kepada ahli waris. Korban melapor ahli waris melapor LP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, TANGGAL 27 MARET 2023,” jelasnya.

Menurut Edwar, keduanya sempat mengadakan pertemuan namun tidak ada kesepakatan. Korban menerima informasi, bahwa tanah milik korban telah digadaikan dan disewakan kepada pihak lain, tanpa sepengatahuan korban.

“Korban kemudian mengecek langsung kelapangan dan ternyata tanah sawah tersebut telah digadaikan dan disewakan ke 62 orang. Sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan, 131 akta jual beli. 4 sertifikat hak milik, 13 lembar kwitansi pembayaran kontrak sawah. Tersangka dikenai pasal 372 KUHPidana junto Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, salah satu keluarga Ahli Waris, Ridwan Firdaus mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang berhasil menangkap oknum kepala desa tersebut.

Dikatatakan dia, permusim seharusnya membayar sebesar Rp 250 juta atau Rp5 miliar pertahun. Imbas ulah kades tersebut pihak keluarganya mengalami kerugian.

Berita sebelumnya, Polres Karawang terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Enjun (51), Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Baca Juga:Tanggal rilis Class No Daikirai Na Joshi To Kekkon Suru Koto Ni Natta Episode 8 beserta tempat menontonnyaNonton Kusuriya no Hitorigoto Musim 2 episode 7 sub Indo, The Shrine of Choosing

Penetapan ini setelah tiga kali mangkir pemanggilan sebagai tersngka kasus dugaan tindak pidana penggelapan hasil sewa lahan seluas 103 hektar pada bulan Oktober 2022 di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. (rie/mhs)

0 Komentar