Dinas Perikanan Karawang Aktifasi Sejumlah TPI Untuk Capai Target Retribusi Rp720 Juta di 2025

Kbeonline
Dinas Perikanan Kabupaten Karawang menurunkan target retribusi dari tempat pelelangan ikan (TPI) pada tahun 2025 menjadi Rp720 juta.
0 Komentar

KBEonline.id – Dinas Perikanan Kabupaten Karawang menurunkan target retribusi dari tempat pelelangan ikan (TPI) pada tahun 2025 menjadi Rp720 juta. Meskipun menurunkan target, Dinas Perikanan tetap berupaya keras untuk mencapai angka tersebut demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, pada tahun 2024, Dinas Perikanan ditargetkan mencapai Rp1 miliar dari retribusi TPI. Namun, hingga akhir tahun 2024, capaian retribusi yang tercatat hanya mencapai Rp300 juta, jauh di bawah target yang ditetapkan.

Plt. Kepala Dinas Perikanan Karawang, Udin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar target retribusi yang telah ditetapkan, diantaranya dengan mengaktifkan sejumlah TPI dan memberikan stimulus bantuan kelengkapan sarana dan prasarana agar operasional TPI dapat berjalan lebih baik.

Baca Juga:UNSIKA Kukuhkan 1.503 Mahasiswa PPG Angkatan 2023Moment Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Candai Bupati Bekasi dalam Retret Kepala Daerah

“Tahun ini, kami berusaha mengaktifkan kembali sejumlah TPI yang belum berjalan optimal, serta memberikan stimulus berupa bantuan kelengkapan sarana dan prasarana, seperti cool box dan lainnya, agar operasional TPI dapat berjalan lebih baik,” ujar Udin, Senin, 24/2/2025, saat Rapat Koordinasi dengan seluruh Manager TPI di Kantor Dinas Perikanan.

Selain itu, Dinas Perikanan juga berfokus pada mendorong juru pungut atau manajer TPI untuk dapat memaksimalkan pungutan retribusi. Menurutnya, pengelolaan yang baik dan efisien di TPI sangat penting untuk mencapai target tersebut.

Udin juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan penyuluhan kepada nelayan dan pengepul ikan untuk melakukan pelelangan hasil tangkapan ikan di TPI. Hal ini bertujuan agar nelayan dan pengepul lebih sadar akan pentingnya bertransaksi melalui TPI untuk mendukung peningkatan PAD.

Tidak hanya itu, Dinas Perikanan juga akan berkolaborasi dengan Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mereka juga akan menegakkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan TPI dan Penjualan Produksi Benih Ikan Usaha Daerah.

“Jika ada yang tidak melakukan pelelangan ikan di TPI, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Udin. Dengan penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan retribusi dapat meningkat dan mencapai target yang diinginkan.

0 Komentar