KBEonline.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang menegaskan bahwa setiap pemerintah desa di wilayah Karawang wajib mengalokasikan anggaran dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) tahun 2025 untuk tiga fokus kegiatan, yaitu penyediaan sarana dan prasarana pemerintah desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga.
Dalam hal penyediaan sarana aset tetap pemerintah desa melalui penyediaan kendaraan roda 2. Hal ini dilakukan guna mendukung mobilitas dan operasional desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala DPMD Karawang, Syaefullah, menjelaskan bahwa ketiga point prioritas untuk alokasi anggaran DBH PDRD tahun 2025 tersebut telah melalui tahapan musyawarah dengan kepala desa, tidak dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Program Mentorship 360: Dinkop UKM Karawang Seleksi 30 Pendamping UMKM TerbaikBalita Terjebak di Mesin Cuci, Petugas Damkar Cikampek Sukses Menyelamatkan Tanpa Cedera
“Mengenai alokasi anggaran DBH PDRD 2025 ini, berdasakan aspirasi dari para perwakilan kepala desa di setiap kecamatan yang dilakukan melalui forum diskusi. Jadi aturan ini bukan dilakukan sepihak oleh pemda,” ujar Syaefullah, saat ditemui di kantornya, Senin, 24/2/2025.
Ia menegaskan aturan tersebut juga telah dituangkan dalam dua peraturan bupati yang terbit pada tahun 2025, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Perbup Nomor 4 Tahun 2025 tentang Dana Bagi Hasil (DBH). Kedua perbup ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran dana transfer desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.
Syaefullah menambahkan, kebijakan ini juga mengacu pada ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. Di dalam Pasal 97 Ayat 4, disebutkan bahwa tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa harus diatur melalui peraturan bupati atau walikota.
“Dalam Pasal 99 Ayat 2, lebih lanjut dijelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah serta retribusi daerah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Jadi, ini adalah hal yang sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Anggaran untuk DBH PDRD 2025 di Kabupaten Karawang untuk total 297 desa dan 12 kelurahan mencapai Rp153,8 miliar. Hal ini menunjukkan adanya kenaikan signifikan sebesar Rp12,7 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.