BANDUNG, KBEonline.id – Dewan Komisaris hingga Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar yang berkinerja buruk atau yang tak bisa memberikan deviden akan dicopot. Aturan tersebut rencananya akan diberlakukan dalam perubahan Rancangan Perda tentang Pengelolaan BUMD dan Ranperda tentang Pembinaan BUMD.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat Sugianto Nangolah.
“Dua (2) Ranperda ini nantinya bakal ada aturan yang mengatur bagaimana mereka , Dewan Komisaris hingga Direktur Utama akan bertanggung jawab terhadap BUMD itu sendiri. Contoh (regulasinya) selama 2 tahun BUMD tidak mampu setor deviden harus mundur,” tegas Sugianto Nangolah, Kota Bandung, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:Dhani Sudirman Terima SK Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Karawang Masa Bakti 2024-2029DPRD Karawang Dorong Pemerintah Daerah Segera Bayarkan Sisa Penyertaan Modal ke PT BPR Karawang Jabar
Sugianto Nangolah menegaskan, pencopotan tersebut bukti bahwa yang bersangkutan dinilai tidak mampu mengelola atau mengurus BUMD. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak.
Tak peduli siapa dan darimana asal Dewan Komisaris hingga Direktur berasal, selama tidak mampu memberikan deviden, maka akan dicopot dari jabatannya.
“Selama ini belum ada aturan itu, maka kedepan harapan kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin memasukan poin itu dalam Ranperda tersebut. Ada hak dan tanggung jawab yang memegang perusahaan daerah,” tegasnya.
BUMD di Jabar Bakal Diaudit
Selain pencopotan, pihaknya setuju terhadap langkah strategis Pemerintah Daerah Provinsi Jabar atau dalam hal ini Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang merencanakan bakal mengaudit semua BUMD di Jabar.
Alasannya, untuk mengetahui masalah yang dihadapi setiap BUMD hingga tidak mampu memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar.
“Hasil audit independent ini nantinya akan menjadi dasar membuat kebijakan Pemdaprov Jabar dalam menata BUMD kedepannya,” ucapnya.
Mudah-mudahan setelah adanya perubahan Ranperda soal BUMD ini, dan setelah audit independen. BUMD milik Pemdaprov Jabar bisa menghasilkan deviden dan bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD untuk membangun Jawa Barat.
Baca Juga:Tragis! Pasutri Ditemukan Tewas di Kontrakan CikarangDisdukcapil Karawang Sosialisasikan Aplikasi SORABI kepada IBI Ranting Karawang
“Kita punya 41 BUMD, diharapkan kedepannya akan bisa menguntungkan. Paling tidak, tidak akan merugikan,” tambahnya.***