Judi Online Mengintai Pelajar! Kejari Kabupaten Bekasi Ingatkan Ancaman Hukum

Kbeonline
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperingatkan para pelajar untuk menghindari praktik judi daring karena berdampak pada konsekuensi hukum yang diterima secara langsung.
0 Komentar

KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperingatkan para pelajar untuk menghindari praktik judi daring karena berdampak pada konsekuensi hukum yang diterima secara langsung.

“Atas maraknya kegiatan judi online, kami secara khusus membahas bahaya dan konsekuensi hukum dari segala tindakan perjudian online agar generasi muda terhindar dari praktik tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel, Rabu (26/2).

Ia mengatakan sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar dituntut untuk mampu menjadi garda terdepan dalam pemberantasan aktivitas judi daring yang meresahkan masyarakat terlebih mereka kini sudah dibekali wawasan berkaitan bahaya hingga konsekuensi hukum.

Baca Juga:Selamat Tinggal Impor! PT KSI Kembangkan Katalis Canggih untuk Produksi BBM LokalRafael Situmorang Jadi Narasumber Utama Hubungan Internasional on Vacation Unikom, Bahas Kerjasama Luar Negeri

“Sekali lagi kami mengimbau kepada adik-adik kita ini agar dapat menghindari segala aktivitas judi online sekaligus mendukung pemberantasan kegiatan judi online tersebut,” ucapnya.

Sosialisasi bahaya praktik judi daring itu disampaikan pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 4 Tambun Selatan yang juga turut dihadiri pelajar dari SMPN 9 Tambun Selatan dan SMPN 14 Tambun Selatan.

Dalam kesempatan ini, para jaksa Kejari Kabupaten Bekasi memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada pelajar berkaitan dengan tugas dan kewenangan institusi kejaksaan hingga sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Kami juga memberikan penyuluhan hukum menyangkut kenakalan remaja, bahaya narkotika dan obat terlarang hingga kekerasan seksual terhadap anak,” ungkapnya.

Samuel menyatakan kegiatan ini sebagai bentuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat sesuai pasal 30 ayat (3) undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah melalui UU 11/2021 sekaligus dalam rangka meningkatkan karakter bangsa.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan dapat mencegah serta meminimalisir kenakalan remaja maupun tindak pidana yang dilakukan oleh para pelajar yang masih duduk di bangku sekolah,” ucapnya.

Kegiatan tersebut disambut baik oleh tenaga pendidik serta mendapat antusias tinggi dari para pelajar yang mengikuti, terlihat dari banyak pertanyaan yang diajukan terkait konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan tindak pidana.

Baca Juga:Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Infrastruktur Kabupaten Bekasi Harus DibenahiPT. BPR Karawang Jabar (Perseroda) Dorong UMKM Melalui Program Kredit Perdagangan

“Ada juga yang menanyakan soal peran Kejaksaan dalam peradilan pidana, perlindungan bagi korban dari suatu tindak pidana serta pertanyaan menarik lainnya. Menandakan mereka sangat aware terhadap persoalan hukum,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar