KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang (Pemkab Karawang) segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terkait dengan penyertaan modal pada PT BPR Karawang Jabar (Perseroda), yang merupakan salah satu KPM (Kuasa Pemilik Modal).
Koordinasi ini sangat penting untuk menentukan langkah-langkah strategis, mengingat masih adanya sisa pembayaran penyertaan modal yang belum dilunasi oleh pemerintah daerah maupun Pemprov Jawa Barat.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Karawang, Yayat Rohayati, menyampaikan bahwa penyelesaian pembayaran sisa penyertaan modal ini menjadi salah fokus dalam koordinasi yang akan dilakukan antara Pemkab Karawang dan Pemprov Jawa Barat. “Dalam menyelesaikan pembayaran sisa penyertaan modal kepada BKJ ini menjadi kewenangan KPM,” ujarnya, Rabu, 26/2/2025.
Baca Juga:Kecewa Tapi Patuh, Siswa SMA 6 Karawang Terima Larangan Perpisahan di Luar JabarMusik Masih Mengalun, Warga Temukan Lansia berusia 70 Tahun Meninggal di Rumahnya
Modal dasar PT BPR Karawang Jabar saat ini hanya sebesar Rp 25 miliar. Modal tersebut terdiri dari Rp 11,2 miliar dari Pemprov Jawa Barat dan Rp 13,75 miliar dari Pemda Karawang. Namun, hingga saat ini masih ada sisa kewajiban yang belum dipenuhi, yaitu Rp 2,7 miliar dari Pemda Karawang dan Rp 8,75 miliar dari Pemprov Jawa Barat.
Selain itu, koordinasi ini juga akan membahas mengenai kemungkinan merger BKJ dengan kabupaten atau kota lain. Pasalnya, BKJ menghadapi peraturan POJK ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK) bahwa Modal Dasar BPR sebesar Rp. 100 M. Disarankan agar BPR ini memenuhi peraturan tersebut untuk melakukan merger jika ingin terus beroperasi dengan sehat.
Menurut informasi, ada tiga BPR/BPRS yang diperkirakan akan bergabung dengan BKJ dalam upaya mencapai target modal Rp 100 miliar, diantaranya BPR Cianjur Jabar, BPR Parung Panjang Bogor, dan BPR Balongan Indramayu.
“Jika BKJ ingin berdiri sendiri, kami harus memiliki modal yang cukup besar. Namun, jika bergabung dengan kabupaten/kota lain. Maka, dalam koordinasi nanti juga akan membahas keputusan mengenai apakah akan dilakukan merger dengan kabupaten/kota lain agar bisa tercapai modal 100 miliar,” jelas Yayat.
Proses merger ini, meskipun dianggap sebagai langkah terbaik untuk memperbesar modal, tidak bisa dilakukan tanpa melalui pembicaraan dan persetujuan dari KPM. Hal ini disebabkan KPM, terdiri dari Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Karawang,