perlu ada kesepakatan bersama. “Proses merger harus dibicarakan bersama KPM, bukan hanya keputusan dari pemda saja,” ujar Yayat.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, sebelumnya juga menekankan pentingnya penyelesaian sisa pembayaran penyertaan modal yang tertunggak. “Penyertaan modal yang belum dilunasi sebesar Rp 2,7 miliar dari Pemda Karawang dan Rp 8,75 miliar dari Pemprov Jawa Barat sangat perlu segera diselesaikan,” kata Mumun.
Menurut Mumun, penyelesaian masalah ini sangat penting untuk meningkatkan operasional BKJ yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat. “BKJ selama ini telah membantu masyarakat kecil dan menengah dalam layanan simpan pinjam, sehingga penting bagi kami untuk segera menyelesaikan masalah penyertaan modal ini,” ujar Mumun.
Baca Juga:Kecewa Tapi Patuh, Siswa SMA 6 Karawang Terima Larangan Perpisahan di Luar JabarMusik Masih Mengalun, Warga Temukan Lansia berusia 70 Tahun Meninggal di Rumahnya
Selain itu, Mumun menambahkan bahwa BKJ membutuhkan tambahan modal agar bisa terus berkembang. “Meskipun sudah ada dana yang dikeluarkan, BKJ masih kesulitan untuk mengembangkan usahanya. Kami sangat berharap agar sisa penyertaan modal segera dikeluarkan agar BKJ bisa mempercepat proses pengembangannya,” kata Mumun.
Untuk itu, penyusunan peraturan daerah (perda) yang baru juga menjadi hal yang tak kalah penting. Perda yang lama sudah kadaluarsa dan tidak bisa lagi digunakan sebagai dasar hukum untuk proses merger. “Perda baru sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran proses merger dan pengelolaan modal BKJ yang lebih efektif,” tambahnya.
Mumun juga mengingatkan bahwa keputusan mengenai merger harus mendapat persetujuan dari Bupati Karawang. “Kami masih menunggu persetujuan dari Bupati Karawang untuk melanjutkan proses merger. Jika sudah disetujui, kami akan segera memprosesnya dan menyusun perda baru,” ujar Mumun.
Koordinasi antara Pemkab Karawang dan Pemprov Jawa Barat diharapkan bisa segera menyelesaikan permasalahan penyertaan modal yang tertunda. Jika semua pihak sudah sepakat, langkah-langkah konkret untuk pengembangan BKJ dapat segera dilakukan. (Siska)