KARAWANG, KBEonline.id – Rencana studi tour dan acara pelepasan siswa kelas 12 SMA Negeri 6 Karawang ke luar Jawa Barat resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melarang kegiatan perpisahan atau studi tour di luar provinsi.
Seluruh dana yang telah ditabung oleh siswa dikembalikan penuh tanpa potongan.
Kepala SMA Negeri 6 Karawang, Basuki Priatno, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menyampaikan kepada perwakilan siswa bahwa studi tour ke luar Jawa Barat tidak diperbolehkan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada 2024.
Baca Juga:Maret Surganya Drakor! Ini Dia Beberapa Drama Korea yang akan Tayang di Bulan Maret yang Wajib Kamu TontonKamu Pelari Pemula? Ini Tips Pilih Smartwatch Buat Kamu yang Hobi Lari
Namun, karena mayoritas orang tua tetap mendukung rencana tersebut, diadakanlah rapat untuk membahas kemungkinan menunggu kebijakan gubernur baru sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Saya sudah mengingatkan agar tidak melakukan kerja sama atau MoU dengan vendor perjalanan sebelum ada izin resmi dari pihak berwenang. Saya juga menyarankan agar siswa menabung terlebih dahulu, namun tetap ada subsidi silang agar tidak ada yang tertinggal karena keterbatasan dana,” ujar Basuki.
Seiring berjalannya waktu, Dinas Pendidikan Jawa Barat akhirnya mengeluarkan surat edaran resmi yang menegaskan bahwa kegiatan perpisahan atau studi tour harus dilakukan di lingkungan sekolah dan tidak boleh membebani orang tua siswa.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak sekolah, mengingat masih ada orang tua yang kesulitan secara ekonomi dan bahkan berpotensi mencari pinjaman demi membiayai keberangkatan anak mereka.
Wali kelas 12-3, Sofiyan Soraya, menuturkan bahwa seluruh dana tabungan siswa yang telah terkumpul, dengan jumlah bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per siswa, akan dikembalikan sepenuhnya.
Keputusan ini diambil setelah adanya instruksi dari kepala sekolah dan koordinasi dengan wali kelas lainnya.
“Sesuai dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora), kegiatan pelepasan siswa harus dilaksanakan di sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. Uang yang telah dikumpulkan langsung dikembalikan kepada siswa tanpa potongan, karena belum ada pembayaran uang muka (DP) kepada pihak manapun,” kata Sofiyan.