KBEonline.id – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan di Kabupaten Bekasi sepanjang Februari 2025. Sebanyak 30 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perampasan (begal) telah diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 21 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya lima unit sepeda motor, empat unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp55,4 juta yang diduga hasil kejahatan.
“Dari hasil pengungkapan, ada 12 laporan polisi dengan 12 lokasi kejadian. Para tersangka berhasil diamankan dalam periode pengungkapan sejak awal hingga 21 Februari,” ujar Onkoseno kepada Cikarang Ekspres Rabu (26/2).
Baca Juga:Selamat Tinggal Impor! PT KSI Kembangkan Katalis Canggih untuk Produksi BBM LokalRafael Situmorang Jadi Narasumber Utama Hubungan Internasional on Vacation Unikom, Bahas Kerjasama Luar Negeri
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari 30 tersangka yang diamankan, dua orang ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi, delapan tersangka oleh Polsek Cikarang Barat, 13 tersangka oleh Polsek Cikarang Pusat, dua tersangka oleh Polsek Babelan, tiga tersangka oleh Polsek Tambun Selatan, serta dua tersangka oleh Polsek Tambelang.
Para pelaku begal diketahui kerap beraksi dengan cara memepet korban yang tengah berkendara sendirian, kemudian merampas kendaraan secara paksa. Tak jarang, mereka juga melukai korban yang melawan.
Sementara itu, pelaku curanmor lebih sering mengincar kendaraan yang terparkir di tempat umum. Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
“Sedangkan untuk tersangka pencurian sepeda motor rata-rata mengincar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi TKP dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” tuturnya.
Onkoseno mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, saat kejahatan semacam ini cenderung meningkat.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta menghindari berkendara sendirian di tempat sepi, terutama pada malam hari,” tambahnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara. (Iky)