BEKASI, KBEonline.id – Dugaan korupsi kembali mencoreng wajah legislatif di Kabupaten Bekasi. Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Hibah Fisik senilai Rp10 miliar yang seharusnya diperuntukkan bagi Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum dan Teknik Universitas Pelita Bangsa (UPB), Sarajudin Rumadedey, dengan nomor surat 006/B/SEK/KOM-HUMTEK/VI/1446 Perihal Lapdi Tipikor yang di tujukan kepada Kejati Jabar pada Senin (03/03/2025).
“Bayangkan, uang rakyat yang seharusnya membantu petani malah dipakai untuk kepentingan pribadi. Ini penghianatan! Rakyat Bekasi tidak butuh wakil yang hanya mikirin perut sendiri!,” ungkap Sarajudin Rumadedey kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:Ucapkan Selamat Tinggal pada Windows 10, Akan Berhenti UpdateNekat Terobos Banjir, Mobil Hanyut di Setu, Pengemudi Selamat
Ia menuding bahwa dana hibah tersebut tidak sampai ke petani, melainkan digunakan oleh oknum anggota dewan itu untuk membiayai kampanye politiknya ikut kontestasi Pemilu 2024, yang akhirnya mengantarkannya duduk di kursi DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan, ini perampokan hak rakyat! Seharusnya dana ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, bukan malah dilarikan untuk kepentingan politik pribadi,” tegas Sarajudin.
Ironisnya, selain menjadi anggota dewan, oknum yang dilaporkan juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi. Namun alih-alih memperjuangkan kesejahteraan petani, ia justru diduga mengkhianati amanah dengan menyalahgunakan dana hibah.
Dalam laporannya, pihaknya meminta Kejati Jabar segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Selain itu, Sarajudin juga menekankan pentingnya transparansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mendesak Kejati untuk bertindak cepat. Jika dibiarkan, praktik kotor seperti ini akan semakin menggerogoti sektor pertanian dan merusak kepercayaan publik terhadap DPRD,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Bekasi Kian Tercoreng
Laporan ini semakin menambah daftar hitam DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (SL), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi berupa penerimaan dua unit mobil mewah dari seorang kontraktor sebagai imbalan atas proyek-proyek yang diberikan.