KARAWANG, KBEonline.id – Masih mangkraknya beberapa kasus terkait dengan kasus kekerasan seksual yang berada di Polres Karawang.
Membuat geram sebagian masyarakat Karawang, khususnya beberapa kasus yang menjadi viral beberapa hari ini.
Tak terkecuali bagi Komnas Perlindungan Anak, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat Wawan Wartawan, menyampaikan bahwa ada 3 sampai dengan 4 kasus yang melibatkan anak sekolah aktif yang menjadi korban dan kasusnya lumayan sudah berjalan lama dan belum juga masuk dalam penuntutan di pengadilan.
Baca Juga:Warga Kampung Gabus Tantang Bupati Bekasi Tinjau BanjirJalan Jatiwangi Cikarang Barat Longsor, Akses ke Setu Terputus
Wawan menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang lambat dalam penuntasan kasus-kasus tersebut.
Salah satunya adalah salah satu siswa yatim di salah satu SMP yang ada di Karawang, selain lambatnya proses penanganan yang ada, belum ditangkapnya pelaku.
“Korban yang merupakan masih sekolah juga mendapatkan perhatian yang kurang manusiawi dari pihak sekolah. Korban rudapaksa tersebut malah diberhentikan dari sekolah, dengan dalih permintaan dari pihak keluarga,” jelasnya.
Selain siswa yatim tersebut, ada juga siswa SMK di Karawang yang juga diberhentikan dari sekolah dan kasusnya juga masih jalan di tempat di polres Karawang.
Siswa SMK tersebut menjadi korban kebejatan 6 orang laki-laki yang merudapksa dirinya.
Salah siswa di SMA Favorit di Karawang Kota pun menjadi kebiadaban laki-laki tetangganya, yang kami monitor kasusnya juga tidak berjalan sampai hari ini.
“Kami meminta Kapolres Karawang segera melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku rudapaksa yang ada di Karawang, khususnya bagi pelaku terhadap siswa yatim tersebut diatas,” ungkapnya.
Baca Juga:Pemdes Purwadana Kecamatan Telukjambe Timur Lakukan Monitoring Warga Terdampak BanjirPemerintah Desa Purwadana Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT-Dana Desa Tahun Anggaran 2025
“Kami juga meminta para pihak sekolah untuk berhati-hati untuk melakukan pemberhentian terhadap para siswa yang menjadi korban rudapaksa. Jangan sampai mereka sudah menjadi korban, hak mereka untuk mendapatkan pendidikan juga hilang karena kebijakan yang tidak manusiawi. Kalau pihak sekolah memaksakan melakukan tindakan pemberhentian ini akan bepotensi menjadi tindak pidana juga,” pungkasnya. ***