KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Musyawarah ini dilakukan untuk membahas dan menentukan siapa saja yang akan menerima BLT-Dana Desa serta sejumlah KPM yang harus dicoret karena beberapa alasan tertentu.
Kepala Desa Purwadana, E. Heryana, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keputusan mengenai pengurangan KPM sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus diikuti. “Kami telah melakukan sosialisasi dan musyawarah bersama seluruh lembaga desa, tokoh masyarakat, hingga ketua RT untuk memastikan keputusan ini dipahami dan diterima oleh seluruh warga,” ujarnya di Aula Kantor Desa, Rabu (5/3/2025).
E. Heryana menjelaskan bahwa ketua RT di setiap wilayah telah berkomunikasi dengan masyarakat dan melakukan pemantauan langsung kondisi para KPM di lapangan. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, disepakati bahwa KPM yang telah meninggal dunia atau yang kondisinya sudah lebih baik secara ekonomi tidak akan menerima bantuan BLT-Dana Desa tahun ini.
Baca Juga:Kabupaten Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat, 61 Ribu Jiwa Terdampak BanjirRemaja Hamil 7 Bulan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Proses Hukum Jalan di Tempat
“Keputusan ini diambil agar bantuan BLT-Dana Desa tepat sasaran dan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” kata Heryana.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun sejumlah KPM tidak menerima BLT-Dana Desa, pemerintah desa akan berupaya mengakomodasi mereka ke program bantuan lain yang lebih sesuai, seperti program bantuan untuk KPM lansia.
“Kami akan berupaya bagi KPM yang tidak mendapatkan BLT-Dana Desa bisa mendapatkan bantuan sosial melalui program lainnya, seperti program KPM lansia,” katanya.
Sementara itu, Direktur BUMDes Purwasejahtera Purwadana, Nana Juhana, mengungkapkan bahwa ada pengurangan jumlah KPM BLT-Dana Desa tahun ini. Jika pada tahun 2024 ada 94 orang yang menerima, tahun ini jumlahnya berkurang menjadi 67 orang. “Jumlah ini tentu berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan yang telah dilakukan oleh pihak desa,” jelas Nana.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Purwadana, Ali, menambahkan bahwa dengan adanya musyawarah ini, tidak ada masyarakat yang merasa keberatan dengan keputusan yang telah diambil. “Kami mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, dan semua pihak telah sepakat untuk mengikuti keputusan ini,” kata Ali.