DP3A Kabupaten Karawang Dampingi Korban Kekerasan, Pastikan Hak Pendidikan dan Kesehatan Terpenuhi

Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Wiwiek Risnawati
Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Wiwiek Risnawati. --KBEonline.id--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terus mendampingi seorang anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual yang berinisial K.

Saat ini, DP3A berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum.

Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Wiwiek Risnawati, menyampaikan bahwa korban mengalami kehamilan di usia muda, yang termasuk dalam kategori kehamilan berisiko tinggi. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan tenaga kesehatan untuk memastikan korban mendapatkan pemantauan yang optimal.

Baca Juga:Ujian Akhir Semester Sudah di Depan Mata? Ini Tips dan Trik untuk KamuKamu Mahasiswa dan Mau Produktif? Beberapa Aplikasi ini dapat Membantu

“Kami berkoordinasi dengan Puskesmas setempat agar korban selalu dalam pengawasan bidan desa. Kehamilan di usia anak sangat rentan, sehingga perlu perhatian khusus untuk mencegah risiko kematian ibu dan bayi,” ujarnya, Kamis (6/3).

Selain hak kesehatan, DP3A juga memperjuangkan hak pendidikan korban. Wakil Ketua 2 P2TP2A, Liah Shobariah Fithri, menjelaskan bahwa korban telah dipindahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) agar tetap bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah.

“Ibunya sudah mendaftarkan korban ke PKBM, sehingga kami memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi. Kami juga telah memeriksa aktivasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk memastikan korban terdaftar secara resmi,” jelasnya.

Lebih lanjut, DP3A juga memperjuangkan hak jaminan kesehatan bagi korban agar dapat memperoleh fasilitas layanan kesehatan yang diperlukan selama masa kehamilan.

Akan berkoordinasi dengan petugas kesehatan.

“Kami tengah mengurus kepesertaan BPJS korban agar semua pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dengan maksimal,” tambah Wiwiek.

Dalam aspek perlindungan, DP3A dan P2TP2A turut berkoordinasi dengan Satgas Perlindungan Anak serta pihak keamanan setempat guna memastikan keselamatan korban.

“Kami memastikan korban tidak mendapat gangguan selama proses pendampingan, terutama karena pelaku masih berkeliaran. Keamanan korban menjadi prioritas kami,” kata Liah.

Baca Juga:Pentingnya Melakukan Me Time dan Solo Traveling untuk Kedamaian DiriDisperkimtan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Cikarang Pusat

Pendampingan psikologis juga menjadi perhatian DP3A dan P2TP2A. Menurut Liah, layanan psikologi diberikan sesuai dengan kondisi korban. Jika korban mengalami depresi berat, maka psikolog akan datang langsung ke tempatnya.

0 Komentar