Penunjukan Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabupaten Karawang Harus steril & kompeten dalam bidangnya

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Ilustrasi gambar, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
0 Komentar

Hemat kami bahwa, dalam melakukan kerja kerja pemerintahan kedepan bupati dan wakil bupati memerlukan kepanjangan tangan pembangunan yang dalam hal ini adalah OPD, kami juga tahu betul bahwa Kepala OPD itu ditunjuk secara langsung oleh Kepala Daerah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki wewenang untuk menetapkan Kepala OPD yang memenuhi syarat dan kebutuhan daerah, juga dipertegas dengan PERMENDAGRI Nomor 35 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Maka kami PMII Berpesan Kepada Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Bahwa, Kepala Kepala OPD kedepan dalam pemerintahan bupati harus memiliki spirit yang sama dengan visi misi bupati karawang, juga kami Berpesan bahwa jangan sampai terjadi lagi kecelakaan dalam menetapkan kepala OPD serpeti misal Kepala OPD yang ditetapkan nantinya tidak memilki kapasitas dan kapabilitas sesuai dengan tupoksi OPD yang diduduki sebab hal hal demikian akan menjadi pemborosan dan khawatir akan menyebabkan ketimpangan sosial dan perilaku kejahatan yang jelas amat merugikan masyarakat Karawang.

0 Komentar