Perumahan Mewah, Masalah Parah: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Bongkar Bobroknya Perizinan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi
Ketua Komisi I DPRD, Ridwan Arifin, Soroti Lemahnya Perizinan Perumahan di Kabupaten Bekasi. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline – Masalah perizinan dan dampak lingkungan akibat pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai lemahnya pengawasan terhadap pengembang telah menyebabkan berbagai permasalahan, termasuk banjir di kawasan perumahan baru.

Ridwan menegaskan bahwa banjir yang melanda beberapa perumahan menunjukkan masih banyak celah dalam sistem pengendalian tata ruang. Ia mengungkapkan bahwa meskipun pengembang telah mengantongi izin, substansi perizinan tersebut sering kali tidak dikaji secara mendalam.

“Setiap pembangunan harus memiliki sistem pengelolaan air yang jelas, termasuk reservoir, embung, atau danau buatan. Tanpa itu, risiko banjir akan semakin tinggi,” ujar Ridwan Arifin kepada Cikarang Ekspres.

Baca Juga:DPRD Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Ini Penjelasan Bupati BekasiLink Nonton Kusuriya no Hitorigoto atau The Apothecary Diaries Musim 2 episode 9 beserta Spoilernya

Ia juga menyoroti pentingnya fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH), yang idealnya mencakup minimal 40% dari total luas kawasan. “Jika aturan ini diterapkan dengan benar, dampak banjir dan masalah lingkungan lainnya bisa dikurangi,” tambahnya.

Menurut Ridwan, proses perizinan pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi masih terlalu mudah, terutama untuk proyek di bawah 10 hektare yang hanya memerlukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Akibatnya, banyak perubahan bentang alam yang tidak terkendali, sistem drainase yang diabaikan, serta kurangnya pemantauan implementasi izin di lapangan,” tegasnya.

Salah satu kasus yang mencuat adalah The Arthera Hill, di mana warga merasa tertipu oleh janji pengembang yang mengklaim kawasan tersebut bebas banjir. Namun, kenyataannya justru sebaliknya.

“Konsumen berhak menggugat pengembang melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen jika janji yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Ridwan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan perlindungan tidak hanya bagi penghuni perumahan baru, tetapi juga bagi warga sekitar yang terdampak perubahan lingkungan akibat pembangunan.

Ridwan menegaskan bahwa perlu ada langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, antara lain: Pengawasan ketat terhadap izin perumahan agar sesuai dengan kondisi lapangan, Sanksi tegas bagi pengembang yang melanggar aturan lingkungan.

0 Komentar