“Kemudian, Sistem drainase terpadu yang tidak hanya mengandalkan fasilitas internal perumahan, tetapi juga terintegrasi dengan wilayah sekitarnya dan Edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami hak-hak mereka dalam membeli properti dan tidak mudah tertipu janji pengembang,” katanya.
Terakhir, Ridwan meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan aturan agar setiap izin yang dikeluarkan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
“Jangan sampai perizinan hanya menjadi formalitas yang menguntungkan pengembang, sementara masyarakat yang menanggung dampak negatifnya,” tandasnya. (Iky)