BEKASI, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyesuaikan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memastikan kelancaran administrasi dan penetapan pegawai sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat pada 1 Oktober 2025, dengan batas pengusulan Nomor Induk CPNS 30 Juni 2025.
Sementara itu, peserta seleksi PPPK tahap pertama yang berjumlah 9.051 orang dan telah lolos serta mengisi formasi akan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
Baca Juga:Calon PPPK Kabupaten Bekasi Resah, Pengangkatan Ditunda Tanpa KepastianPengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Dampaknya
Pengusulan Nomor Induk PPPK harus diselesaikan sebelum 30 November 2025, dan penandatanganan SK pengangkatan dilakukan selambatnya 1 Februari 2026.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi tetap akan menerima gaji hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.
“Penyesuaian ini dilakukan agar seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan ASN di Kabupaten Bekasi berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Bennie Yulianto kepada Cikarang Ekspres.
Ia juga menambahkan bahwa BKSDM Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ditetapkan BKN dan akan menyebarluaskan informasi ini secara luas melalui media massa serta media sosial.
Calon PPPK Keluhkan Penundaan Pengangkatan
Sementara itu, sejumlah calon PPPK di Kabupaten Bekasi mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait pengangkatan mereka, meskipun seluruh tahapan seleksi telah selesai.
Penundaan ini berdampak besar bagi peserta seleksi, terutama tenaga honorer yang telah diberhentikan atau diminta mengundurkan diri dari instansi mereka.
“Sampai sekarang belum ada kepastian kapan kami akan diangkat. Kami sudah mengikuti semua tahapan seleksi dengan baik, tapi masih belum ada kejelasan,” ungkap seorang calon PPPK yang enggan disebutkan namanya, Minggu (9/3).
Baca Juga:Prabowo Kaget Program MBG Belum Sampai ke Babelan, Langsung Telepon Kepala BGNDisperkimtan Data Program 100 Hari Kerja Bupati, Mulai Rutilahu Hingga SPALD-S
Para calon PPPK berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan nasib mereka agar segera mendapatkan kepastian.
“Banyak dari kami yang sudah menggantungkan harapan pada pengangkatan ini. Semoga ada solusi yang jelas,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Bekasi Akan Gelar Rapat Pembahasan
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menegaskan bahwa keputusan terkait penerimaan, penundaan, hingga pembatalan pengangkatan CPNS dan PPPK sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.