BEKASI, KBEonline.id – Sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi mengeluhkan penundaan pengangkatan yang hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, mereka telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi dan hanya tinggal menunggu proses administrasi lebih lanjut.
Berdasarkan pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang semula dijadwalkan pada Maret 2025 diundur menjadi Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang seharusnya berlangsung pada Oktober 2025 ditunda hingga Maret 2026.
Penundaan ini berdampak besar bagi para peserta seleksi, terutama tenaga honorer yang telah diberhentikan atau diminta mengundurkan diri dari instansi mereka.
Baca Juga:Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, DPRD Kabupaten Bekasi Bahas DampaknyaPrabowo Kaget Program MBG Belum Sampai ke Babelan, Langsung Telepon Kepala BGN
“Sampai sekarang belum ada kepastian kapan kami akan diangkat. Kami sudah mengikuti semua tahapan seleksi dengan baik, tapi masih belum ada kejelasan,” ujar salah satu calon PPPK yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi Cikarang Ekspres, Minggu (9/3).
Para calon PPPK berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan nasib mereka agar segera mendapatkan kepastian.
“Banyak dari kami yang sudah menggantungkan harapan pada pengangkatan ini. Semoga ada solusi yang jelas,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Bekasi Akan Gelar Rapat Pembahasan
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan bahwa keputusan terkait penerimaan, penundaan, hingga pembatalan pengangkatan CPNS dan PPPK sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Bekasi tidak tinggal diam. Ade Sukron mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi secara informal dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bekasi untuk segera menggelar rapat pembahasan dalam 2-3 hari ke depan.
“Kami ingin memastikan ada solusi terbaik bagi tenaga honorer dan pegawai yang terdampak. Rapat tersebut nantinya akan menjadi forum untuk menentukan sikap serta langkah-langkah antisipatif yang perlu diambil,” ujar Ade Sukron.
Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah mengkaji kemungkinan pengusulan anggaran tambahan atau kebijakan khusus guna mengurangi dampak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.
Baca Juga:Disperkimtan Data Program 100 Hari Kerja Bupati, Mulai Rutilahu Hingga SPALD-SKisah Pilu Penghuni Perumahan The Arthera Hill 2, Belum Satu Tahun Sudah Lima Kali Kebanjiran
“Dari rapat ini, kami akan merumuskan langkah konkret agar pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal. Kami juga akan mencari solusi agar tenaga kerja yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian terkait status dan hak mereka,” tegasnya.