BEKASI, KBEonline.id – Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, seleksi nasional yang juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu mengalami penundaan dalam pelantikan peserta yang telah dinyatakan lolos.
Berdasarkan pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Maret 2025 diundur menjadi Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang seharusnya berlangsung pada Oktober 2025 ditunda hingga Maret 2026.
Penundaan ini berdampak besar bagi para peserta seleksi, termasuk tenaga honorer yang telah diberhentikan atau diminta mengundurkan diri dari instansi mereka.
Baca Juga:Prabowo Kaget Program MBG Belum Sampai ke Babelan, Langsung Telepon Kepala BGNDisperkimtan Data Program 100 Hari Kerja Bupati, Mulai Rutilahu Hingga SPALD-S
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan bahwa keputusan terkait penerimaan, penundaan, hingga pembatalan pengangkatan CPNS dan PPPK merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Bekasi tidak tinggal diam. Ade Sukron mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi secara informal dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bekasi untuk segera menggelar rapat pembahasan dalam 2-3 hari ke depan.
“Kami ingin memastikan ada solusi terbaik bagi tenaga honorer dan pegawai yang terdampak. Rapat tersebut nantinya akan menjadi forum untuk menentukan sikap serta langkah-langkah antisipatif yang perlu diambil,” ujar Ade Sukron kepada Cikarang Ekspres Minggu (09/3).
Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah mengkaji kemungkinan pengusulan anggaran tambahan atau kebijakan khusus guna mengurangi dampak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.
“Dari rapat ini, kami akan merumuskan langkah konkret agar pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal. Kami juga akan mencari solusi agar tenaga kerja yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian terkait status dan hak mereka,” tegasnya.
DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini dengan serius agar tidak berdampak negatif terhadap pelayanan masyarakat. Hasil rapat nantinya akan menjadi dasar rekomendasi bagi pemerintah daerah dan pusat dalam menangani isu ini secara lebih komprehensif. (Iky)